BPJS Ketenagakerjaan "Cara Cek Saldo, Klaim JHT Lewat HP & Panduan Lengkap (Update Terbaru)

Lo kerja, perusahaan setor BPJS, tapi kadang bingung: “Saldo JHT gue berapa sih? Bisa cair gak? Caranya gimana?” Tenang. Di postingan ini holidincom jelasin semua yang lo butuhin: dari cara cek saldo di aplikasi JMO, syarat klaim (PHK/pensiun/dll), sampai update penting soal klaim sampai Rp15 juta lewat JMO. Siapin KTP + NIK + nomor KPJ, kita gaskeun. 

BPJS Ketenagakerjaan & program utamanya

BPJS Ketenagakerjaan (kadang disebut BPJAMSOSTEK / Jamsostek) itu badan yang ngurus proteksi sosial buat pekerja. Program utamanya biasa lo denger: JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), JP (Jaminan Pensiun), dan JKM (Jaminan Kematian). 

Klaim JHT lewat JMO sampai Rp15 juta

Kabar enak: sejak Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan membuka fitur klaim JHT lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk peserta yang saldo JHTnya maksimal Rp15.000.000 — jadi lo bisa ajukan tanpa harus datang ke kantor kalau saldo di bawah threshold itu. Ini langkah buat permudah klaim online. 

Catatan: kalau saldo lo lebih dari Rp15 juta, biasanya proses klaim perlu ke kantor/cek dokumen lebih lanjut. Selalu cek ketentuan terbaru di situs resmi sebelum ajukan. 

Cara cek saldo JHT (3 cara praktis)

Mau tahu duit tabungan BPJS lo numpuk berapa? Nih langkah paling gampang:

1. Lewat aplikasi JMO (termudah)

Unduh Jamsostek Mobile (JMO) di Play Store / App Store.

Login pakai NIK / nomor KPJ.

Pilih menu Jaminan Hari Tua → Cek Saldo — nanti muncul rincian saldo JHT.
Kalau belum bisa login, cek NIK yang teregistrasi. 

2. Lewat portal/website (Lapak Asik / situs resmi)

Kalau lebih nyaman di desktop, lo bisa pakai portal resmi (Lapak Asik / web BPJS Ketenagakerjaan) untuk cek data peserta & saldo.

3. Datang ke kantor cabang atau hubungi call center

Kalau ada masalah verifikasi, kadang memang harus ke kantor cabang terdekat. Nomor layanan dan alamat ada di situsnya. 

Syarat umum klaim JHT (cek dulu, biar gak bolak-balik)

Syarat bisa beda tergantung alasan klaim (PHK, pensiun, keluar negeri, dll). Secara umum dokumen yang sering diminta:

• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan / nomor KPJ.

• KTP (asli & fotokopi).

• Buku/tabungan rekening pribadi (untuk transfer).

• Surat bukti pemutusan kerja / surat keterangan kerja / dokumen pensiun sesuai kasus. 

• NPWP (kalau diminta, misal saldo di atas ketentuan tertentu).

Rincian lengkap tiap jenis klaim tertulis di laman cara klaim resmi BPJS Ketenagakerjaan — baca dulu biar lo bawa dokumen lengkap. 

Cara klaim JHT lewat JMO (step-by-step buat saldo ≤ Rp15 juta)

Kalau saldo lo ≤ Rp15 juta, kemungkinan besar lo bisa ajukan klaim via JMO. Gini langkah umumnya:

1. Buka aplikasi JMO → login. 

2. Pilih menu Klaim JHT / Ajukan Klaim.

3. Isi data identitas & upload dokumen yang diminta (KTP, foto selfie, bukti pemutusan kerja/ surat pensiun, buku rekening).

4. Verifikasi data — sistem akan memproses dan kadang minta verifikasi tambahan dari kantor cabang. 

5. Kalau disetujui, dana akan dikirim ke rekening yang lo daftarkan.

Prosesnya relatif praktis, tapi kunci utama adalah kelengkapan dokumen dan data peserta yang harus sinkron (NIK, nama, nomor KPJ). 

Kalau saldo lo > Rp15 juta — alternatif & tips

Kalau saldo lebih dari Rp15 juta berarti klaim via JMO belum bisa full otomatis. Pilihan lo:

• Ajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

• Siapkan dokumen lengkap, print semua formulir, dan datang langsung supaya proses verifikasi bisa cepat.

• Jangan tergoda pakai calo — klaim resmi itu gratis, calo cuma bakal bikin lo keluar duit. 

Syarat spesifik buat klaim sebagian (mis. uang muka rumah)

BPJS juga punya mekanisme klaim sebagian (misalnya 30% buat pembelian rumah). Dokumen tambahan seperti PPJB, AJB, atau perjanjian pinjaman bank biasanya diminta. Kalau mau klaim sebagian, baca persyaratan khususnya dulu supaya gak salah bawa dokumen. 

Besar iuran (singkat & gampang)

Secara garis besar iuran JHT itu ada porsi pemberi kerja & pekerja. Contoh komposisi yang umum dipakai dalam praktik: total iuran JHT sekitar 5,7% dari upah (dimana sebagian ditanggung perusahaan, sebagian oleh pekerja). Tapi aturan iuran bisa berubah — HR / payroll lo harus cek aturan terbaru dan portal resmi buat angka pasti sesuai tahun berjalan. 

Update JKP & JKK Terbaru — apa yang berubah?

Ada update aturan di 2025 terkait JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang menaikkan manfaat tunai untuk membantu pekerja kena PHK — misal peningkatan prosentase manfaat dan limit gaji tertentu yang dijamin. Ini penting buat yang sedang khawatir soal PHK: sistem proteksinya makin diperkuat. 

Tips supaya klaim lo cepat cair (bebas drama)

1. Data rapi & sinkron: NIK, nama, dan nomor KPJ di semua dokumen harus sama persis.

2. Rekening atas nama lo: Pakai rekening yang nama pemiliknya terdaftar sama dengan KTP; kalau beda bisa ditolak.

3. Upload dokumen yang jelas: Foto blur = alasan tolak. Scan atau foto rapi.

4. Cek notifikasi JMO / email: Sering ada permintaan dokumen tambahan.

5. Hindari calo: BPJS itu layanan publik — klaim resmi gratis.

6. Kalau stuck, datangi kantor cabang: Kadang verifikasi manual perlu intervensi petugas. 

Kesalahan umum yang bikin klaim ditunda

• Nama atau NIK di rekening berbeda dengan KTP.

• Foto dokumen buram atau tidak lengkap.

• Tidak ada bukti pemutusan kerja ketika klaim karena PHK.

• Menggunakan email/HP yang belum terdaftar di data peserta. 

Catatan Kecil 

Bisa klaim JHT sebelum umur pensiun asalkan lo memenuhi syarat klaim (mis. PHK, pensiun, keluar negeri permanen, atau sesuai ketentuan lain). Rincian tiap kasus ada di halaman klaim resmi. 

Lama proses klaim sampai cair tergantung kelengkapan dokumen & verifikasi. Kalau lengkap dan pakai JMO untuk saldo ≤ Rp15 juta, prosesnya cenderung lebih cepat. 

Lapak Asik itu portal layanan digital BPJS Ketenagakerjaan untuk beberapa layanan peserta; bisa jadi alternatif selain JMO. 

Langkah Praktis Sekarang Juga

1. Cek saldo sekarang: buka JMO → cek saldo JHT. (Kalau belum punya, unduh dulu di Play Store/App Store). 
BPJS Ketenagakerjaan

2. Siapkan dokumen: KTP, KPJ, buku rekening, surat PHK/pensiun.

3. Ajukan klaim: kalau saldo ≤ Rp15 juta, coba ajukan via JMO; kalau lebih, siapin ke kantor cabang. 

Akhir Kata 

BPJS Ketenagakerjaan itu duit lo juga — jangan anggap enteng. Cek saldo rutin, simpan dokumen rapi, dan pakai JMO biar urusan klaim lebih gampang (selama syarat terpenuhi). #Postingan Lainnya