Jum'atan dan Shalat Berjamaah di Tengah Wabah Coronavirus (COVID-19)
Penjelasan dari Almukarom Abuya KH. Muhammad Muhyiddin Abdul Qodir al Manafi MA, terkait masalah Shalat Jum'at dan Shalat berjamaah 5 waktu di tengah mewabahnya Coronavirus atau yang kita kenal dengan istilah COVID-19.
Setelah banyaknya pertanyaan dari Jama'ah juga Saudara Muslim kepada Buya tentang hukum meninggalkan Solat Juma'ah dan berjama'ah dalam Solat Fardlu dalam situasi adanya juga menyebarnya virus corona di Indonesia yang begitu ganasnya yang sudah terbukti menjadi sebab kematian baik di negara cina asal virus corona tersebut lahir di sana,
maupun di puluhan negara yang tertular dengan cepat dan tidak bisa diprediksi cara penularannya maka alfaqir ilaLLoh terpaksa menjawab pertanyaan saudara Muslim yang sangat membutuhkan jawaban menurut Dalil-dalil dalam Syari'at Islam.
Dengan memohon kepada Alloh HidayahNya kepada alfaqir kepada Haq karena Allohlah Dzat Yang Maha Memberi Hidayah.
Alloh dan RosulNya SAW sangat Menjaga manusia secara menyeluruh baik Agamanya, dirinya, akalnya, hartanya dan kehormatannya hingga Mewajibkan kepada semua hambanNya agar menjaga dirinya dan orang lain dari apapun dan siapapun yang akan merusak salah satu dari itu semua.
Maka jelas bahwa wabah virus corona ini merusak kehidupan manusia yang harus dihadang oleh semua pihak hingga kita semua harus kompak bersama-sama menjaga dirinya dan keluarganya juga daerahnya dan bangsanya juga semua manusia dari penularannya dengan cara yang Nabi SAW perintahkan.
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dalam Shahihnya dari sahabat AbduRRohman bin Auf RA. bahwa beliau mendengar Nabi SAW Bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْض فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ
"Jika kalian mendengar ada wabah penyakit di suatu daerah maka kalian jangan masuk ke daerah tersebut dan jika wabah tersebut ada di suatu daerah yang mana kalian ada disana maka kalian tidak boleh keluar/kabur dari daerah tersebut"Hadits ini solusi terbaik bagi kita semua agar tidak ada penyebaran ke orang lain dan hendaknya arahan Nabi SAW ini harus dijalankan segera oleh kita semua.
Wajib hukumnya kepada Pemerintah menjaga rakyatnya yang mana kesehatan badan bagian dari tujuan terpenting Syari'at Islam dan AlhamduliLLaah Pemerintah RI juga semua Para ahli kesehatan dunia.
Bahkan MUI juga sama sudah menjalankan Arahan Nabi SAW ini hingga kita semua harus kompak ta'at juga kepada Pemerintah kita, agar tidak ada celah penularan virus tersebut minimal mengurangi kemungkinan penularannya.
Para Ulama Ahli Fiqh semuanya sudah sepakat bahwa jika seseorang merasa takut dari hal-hal yang mengancam dirinya, keluarga, harta bahwa ini semua adalah hal yang membolehkan meninggalkan Solat Jum'at juga Berjama'ah dalam Solat lima waktu di Masjid bagi kaum laki-laki.
Dengan Dalil Hadits yang Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud RA. dari Sahabat Ibnu Abbas Ra RosuuluLLooh SAW Bersabda:
مَنْ سَمِعَ المنادِيَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ، قَالُوا: وَمَا الْعُذْرُ؟ قَالَ: خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ، لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلَاةُ الَّتِي صَلَّى
"Barangsiapa yang mendengar panggilan untuk Solat (Adzan) dan tidak ada udzur yang menghalangi dirinya untuk mengikuti panggilan Alloh tersebut maka tidak akan diterima solat yang ia lakukan" para Sahabat betanya; apa Udzur itu? Maka Nabi SAW Menjawab: "Rasa takut atau sakit"Kita mengetahui dalam Syari'at Islam bahwa di musim hujan dibolehkan meninggalkan berjama'ah dan Solat Juma'ah, Solat Fardlu dilakukan di rumah masing-masing seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim.
Dalam Hadits Shahihnya bahwa Imam Ibnu Abbas RA. memerintahkan kepada Muadzinnya disaat musim hujan yg sangat deras:
إِذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَلاَ تَقُلْ حَيّ عَلَى الصَّلاَةِ، قُلْ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ، فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ: فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ، فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
Jika kamu mengucapkan
أشهد أن محمدا رسول الله
lalu kamu jangan mengucapkan
حي على الصلاة
tapi ucapkanlah
صلوا فى بيوتكم
Artinya: Solatlah di rumah-rumah kalian!
Saat itu orang-orang banyak yang mengingkarinya namun Ibnu Abbas RA. berkata bahwa hal tersebut sudah dilakukan oleh Orang yang lebih baik dariku.
Ya'ni oleh Rosululloh SAW "Sesungguhnya Solat Jum'at ini wajib dan sungguh aku t9 suka kalian berjalan di dalam tanah lumpur dan licin."
Maka kita faham jika dengan alasan hujan saja sudah bisa menggugurkn kewajiban Solat Jum'at dan Berjama'ah dalam Solat fardhu yang lima waktu maka apalagi jika alasannya perkara yang mengancam keselamatan nyawa manusia?
Ketahuilah bahwa tidak melakukan Solat Jum'at atau Berjama'ah dalam Solat fardhu yang lima waktu bagi orang-orang yang punya udzur di dalam sitkon darurat,
maka ini merupakan kebolehan dari Alloh bagi hamba-hambaNya yang sebaiknya diambil kebolehan tersebut karena Alloh pun menyukai jika hambaNya mengambil kebolehan tersebut.
Seperti dalam Hadits yang disepakati oleh seluruh Ahli Hadits
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيها ( إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تؤتى عزائمه ) متفق عليه .
Bersabda Rosululloh SAW: "Sesungguhnya Alloh Menyukai jika dilakukan kebolehan-kebolehannya seperti Menyukainya Alloh jika dijalankan Kewajiban-kewajibannya"Bahkan Rosululloh SAW pernah bersabda dalam Hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim RA.:
هلك المتنطعون،هلك المتنطعون،هلك المتنطعون
"Celakalah orang-orang yang tanattu'" tiga kali Rosululloh SAW mengatakan itu.Imam Aththiibii RA. berkata: "Diantara arti tanaththu' itu adalah tidak mau mengambil rukhsoh (kebolehan dari Alloh) diwaktu ada Rukhsoh, atau tetap menjalankan kewajibannya disaat Alloh Memberikan Rukhsoh.
Maka kewajiban kita semua menela'ah hal tersebut sejauh mana hingga kita boleh meninggalkan Solat Juma'ah dan Sholat Berjama'ah.
Jika kita melihat ganasnya virus corona dan cepat menyebarnya dengan tidak bisa diprediksi atas dasar bukti dan penemuan para ahli dalam ilmu kesehatan dengan jujur dan tidak berlebihan seperti yang kita saksikan melalui medsos apa yang sedang terjadi di cina,
Iran, itali, Israel dll, dan berita ini benar adanya ditambah dengan informasi dari pihak para dokter dan Pemerintah Republik Indonesia yang bisa dipercaya dan akurat maka jawabannya menurut fiqih dibolehkan meninggalkan Solat Juma'ah di daerah wabah sampai hilangnya wabah dengan tetap melakukan Solat Fardlu Dzuhur di rumahnya masing-masing.
Kecuali di daerah yang benar-benar aman jauh dari daerah wabah dan diyakini terjaga keamanannya diantaranya dipastikannya tidak ada orang yang keluar masuk dari atau ke daerah tersebut dari atau ke daerah wabah maka tetap wajib menjalankan Solat Juma'ah karena tidak ada alasan yang membolehkan meninggalkan Solat Juma'ah dan Berjama'ah.
Setiap kita agar mengikuti arahan Pemerintah dan Para ahli kesehatan dalam menjaga kesehatan, banyak mencuci tangan, sering mandi, sering mencuci pakaian dan menjemurnya ,sering menjemur diri karena virus corona tersebut bisa mati dalam suhu panas,
dan mengkonsumsi makanan minuman yang menyehatkan juga menguatkan seperti madu, air jahe, minum irisan bawang putih setelah makan, dan menjaga interaksi langsung dengan sesama tanpa suudzdzon kepada sesama,
dengan tetap menjaga keharmonisan dan kasih sayang dan saling mendo'akan diantara sesama, namun kita semua harus saling memaklumi dalam kondisi darurat seperti sekarang ini jika pertemuan kita dibatasi dulu sementara.
Jika diantara kita ada yang terkena maka bersabarlah! Dan berdo'alah kepada Allah SWT dan berjuang terus untuk sehat! Dan asingkanlah diri kita dari siapapun demi keselamatan yang lain!
Bagi yang masih aman, maka seyogyanya harus menjaga kesehatan dan menjaga imun tubuhnya, harus membatasi pertemuan-pertemuan dan jangan masuk ke daerah yang sudah terkena wabah.
Kita harus banyak bertaubat dan Istigfar juga bertaqorrub dan bertawakkal juga berdo'a kepada Allah agar musibah dan wabah cepat diangkat oleh Allah
Sekian yang bisa alfaqir suguhkan bagi siapapun yang membutuhkan arahan singkat ini, semoga bermanfa'at bagi semuanya.
Alfaqir: KH. Muhammad Muhyiddin Abdul Qodir al Manafi, MA. (Khodim Ummat juga Para Tholabah di Pondok Pesantren International Islam ASY-SYIFAA WAL MAHMUUDIYAH Sumedang Jawa Barat Indonesia).