Terjemah Matan Safiinatun Najaah Fi Ushulid Diini Wal Fiqhi (Dasar-Dasar Fiqih Madzhab Syafi'i)
Bab 1. Rukun Islam dan Rukun Iman
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang Segala puji hanya kepada Allah Tuhan semesta alam, dan hanya kepadaNya kita memohon pertolongan atas segala perkara dunia dan akhirat.
Shalawat serta salamNya semoga selalu tercurah kepada pemimpin kita, Muhammad SAW Penutup para nabi, juga terhadap keluarga, sahabat sekalian. Tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa.
Pembahasan Rukun Islam
Rukun Islam ada lima, yaitu:
1. Bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah Subhaanahu wa Ta’aala dan Nabi Muhammad Sholalloohu ‘Alayhi wa Sallam adalah utusanNya.
2. Mendirikan sholat (lima waktu).
3. Menunaikan zakat.
4. Puasa Ramadhan.
5. Ibadah haji ke baitullah bagi yang mampu melaksanakannya.
Pembahasan Rukun Iman
Rukun iman ada enam, yaitu:
1. Beriman kepada Allah Subhaanahu wa ta’aala.
2. Beriman kepada Malaikat.
3. Beriman dengan semua kitab-kitab suci.
4. Beriman dengan semua Rasul.
5. Beriman dengan hari kiamat.
6. Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Alloh Subhaanahu wata’aala.
Pembahasan Makna “Laa Ilaaha Illalloh”
Adapun arti “La ilaha illah”, yaitu: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah dalam kenyataan selain Alloh.
Bab 2. Pembahasan Thaharah (Bersuci dari hadats)
Pembahasan Tanda-Tanda Baligh
Tanda-tanda baligh ada tiga, yaitu:
1. Usia telah mencapai 15 tahun bagi laki-laki atau perempuan.
2. Bermimpi (junub) bagi laki-laki dan perempuan ketika melewati umur sembilan tahun.
3. Keluar darah haidh bagi perempuan sesudah berumur sembilan tahun.
Pembahasan Syarat Menggunakan Batu untuk Beristinja
Syarat dipebolehkannya menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3. Najis tersebut tidak kering.
4. Najis tersebut tidak berpindah.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan).
7. Najis tersebut tidak terkena air.
1. Usia telah mencapai 15 tahun bagi laki-laki atau perempuan.
2. Bermimpi (junub) bagi laki-laki dan perempuan ketika melewati umur sembilan tahun.
3. Keluar darah haidh bagi perempuan sesudah berumur sembilan tahun.
Syarat dipebolehkannya menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3. Najis tersebut tidak kering.
4. Najis tersebut tidak berpindah.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan).
7. Najis tersebut tidak terkena air.
8. Batu yang digunakan harus suci.
Pembahasan Rukum Wudhu
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
1. Niat.
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
1. Niat.
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. Tertib.
Niat adalah menyengaja di dalam hati (untuk melakukan) suatu perbuatan bersamaan ketika melakukannya. Adapun mengucapkan niat tersebut hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama kali membasuh sebagian muka. Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota wudhu terhadap anggota wudhu yag lain.
Pembahasan Macam-Macam Air
Pembahasan Niat Wudhu
Air ada dua macam; Air yang sedikit dan air yang banyak. Air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah dan air yang banyak adalah yang sampai dua qullah atau lebih.
Air yang sedikit akan menjadi najis jika kejatuhan najis kedalamnya, sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tidak akan menjadi najis kecuali air tersebut telah berubah rasa, warna atau baunya.
Pembahasan Sebab-Sebab yang Mewajibkan Mandi
Perkara yang mewajibkan mandi ada enam, yaitu:
1. Memasukkan kepala kemaluan (laki-laki) ke dalam farji (kemaluan perempuan).
2. Keluar air mani.
3. Keluar darah haidh (datang bulan).
4. Keluar darah nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).
5. Melahirkan.
6. Meninggal dunia.
Kewajiban dalam mandi wajib ada dua, yaitu:
1. Niat mandi wajib.
2. Meratakan air ke seluruh bagian tubuh dengan sempurna.
Pembahasan Syarat Sah Wudhu
Syarat-Syarat Wudhu ada sepuluh, yaitu:
1. Islam.
2. Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
3. Suci dari haidh dan nifas.
4. Bersih dari segala sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit.
5. Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu yang merubah keaslian air.
6. Mengetahui bahwa hukum wudhu tersebut adalah wajib.
7. Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).
8. Kesucian air wudhu tersebut.
9. Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10. Terus menerus Dua syarat terakhir ini khusus untuk daim al-hadats.
Pembahasan Pembatal Wudhu
Perkara yang membatalkan wudhu ada empat, yaitu:
1. Apa bila keluar sesuatu dari salah satu dari dua alat kelamin; depan (qubul) belakang (dubur)seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
Perkara yang membatalkan wudhu ada empat, yaitu:
1. Apa bila keluar sesuatu dari salah satu dari dua alat kelamin; depan (qubul) belakang (dubur)seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
2. Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk yang mantap dengan merapatkan duduknya ke tanah.
3. Bersentuhan antara kulit laki-laki dengan kulit perempuan dewasa yang bukan mahrom tanpa ada penghalang.
4. Menyentuh kemaluan atau menyentuh bundaran dubur dengan telapak tangan atau telapak jarinya.
Pembahasan Perbuatan yang Tidak Boleh Dilakukan Dalam Keadaan Berhadats
Orang yang batal wudhunya (hadats kecil), dilarang melakukan empat hal berikut:
1. Shalat.
2. Thowaaf (keliling kabah tujuh kali).
3. Menyentuh Mushaf Al-Qur'an.
4. Membawa Mushaf Al-Qur'an.
Orang yang junub (hadats besar) dilarang untuk melakukan enam hal berikut:
1. Sholat.
2. Thowaaf.
3. Menyentuh Mushaf Al Qur`an.
4. Membawa Mushaf Al Qur'an
5. Berdiam diri (I'tikaf) di Masjid.
6. Membaca Al Qur'an.
Wanita yang sedang haid tidak boleh melakukan sepuluh hal berikut:
1. Sholat.
2. Thowaaf.
3. Menyentuh Mushaf Al-Qur`an.
4. Membawa Mushaf Al-Qur`an.
5. Berdiam diri (I'tikaf) di Masjid
6. Membaca Al Qur'an
7. Puasa
8. Cerai
9. Berjalan di dalam masjid jika ia takut akan mengotorinya
10. Bersenang-senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.
Pembahasan Kondisi yang Dibolehkan Tayammum
Sebab-sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
1. Tidak ada air untuk berwudhu.
2. Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3. Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram (yang dihormati) .
Manusia atau hewan yang tidak dihormati ada enam macam, yaitu:
Pembahasan Syarat-Syarat Tayammum
Syarat-syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1. Bertayammum dengan tanah.
2. Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3. Tanahnya tidak pernah di pakai sebelumnya.
4. Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5. Meniatkan tayammum.
6. Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua usapan berbeda.
7. Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
8. Berusaha mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9. Tayammum dilakukan setelah masuk waktu shalat.
10. Bertayammum untuk setiap satu shalat wajib.
Pembahasan Kewajiban dalam Tayammum
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
1. Memindahkan debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.
Pembatal tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
Pembahasan Najis yang Bisa Menjadi Suci
Najis-najis yang bisa menjadi suci ada tiga, yaitu:
1. Khamr (air yang diperah dari anggur) yang menjadi bentuk lain dengan sendirinya.
2. Kulit bangkai yang telah disamak.
Orang yang batal wudhunya (hadats kecil), dilarang melakukan empat hal berikut:
1. Shalat.
2. Thowaaf (keliling kabah tujuh kali).
3. Menyentuh Mushaf Al-Qur'an.
4. Membawa Mushaf Al-Qur'an.
1. Sholat.
2. Thowaaf.
3. Menyentuh Mushaf Al Qur`an.
4. Membawa Mushaf Al Qur'an
5. Berdiam diri (I'tikaf) di Masjid.
6. Membaca Al Qur'an.
Wanita yang sedang haid tidak boleh melakukan sepuluh hal berikut:
1. Sholat.
2. Thowaaf.
3. Menyentuh Mushaf Al-Qur`an.
4. Membawa Mushaf Al-Qur`an.
5. Berdiam diri (I'tikaf) di Masjid
6. Membaca Al Qur'an
7. Puasa
8. Cerai
9. Berjalan di dalam masjid jika ia takut akan mengotorinya
10. Bersenang-senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.
Sebab-sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
1. Tidak ada air untuk berwudhu.
2. Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3. Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram (yang dihormati) .
Manusia atau hewan yang tidak dihormati ada enam macam, yaitu:
1. Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2. Orang yang sudah menikah yang berzina.
3. Murtad.
4. Kafir harby.
5. "Anjing liar".
6. Babi.
Syarat-syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1. Bertayammum dengan tanah.
2. Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3. Tanahnya tidak pernah di pakai sebelumnya.
4. Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5. Meniatkan tayammum.
6. Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua usapan berbeda.
7. Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
8. Berusaha mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9. Tayammum dilakukan setelah masuk waktu shalat.
10. Bertayammum untuk setiap satu shalat wajib.
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
1. Memindahkan debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.
Pembahasan Pembatal Tayammum
Pembatal tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
Pembahasan Najis yang Bisa Menjadi Suci
Najis-najis yang bisa menjadi suci ada tiga, yaitu:
1. Khamr (air yang diperah dari anggur) yang menjadi bentuk lain dengan sendirinya.
2. Kulit bangkai yang telah disamak.
3. Semua najis yang telah berubah menjadi binatang.
Pembahasan Jenis-Jenis Najis
Najis ada tiga, yaitu:
1. Najis besar (Mughallazoh), yaitu Anjing, Babi atau yang lahir dari salah satunya.
2. Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi laki-laki yang tidak makan selain air susu ibunya dan umurnya belum sampai dua tahun.
3. Najis sedang (Mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua najis yang telah disebutkan.
Pembahasan Cara Mensucikan Najis
• Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang zat najisnya.
• Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan zat najisnya.
• Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
1. ‘Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan warna, bau, dan rasanya.
2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
Pembahasan Darah Haid (menstruasi)
• Masa menstruari yang paling cepat adalah sehari semalam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan paling lama adalah 15 hari.
Pembahasan Cara Mensucikan Najis
• Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang zat najisnya.
• Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan zat najisnya.
1. ‘Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan warna, bau, dan rasanya.
2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
Pembahasan Darah Haid (menstruasi)
• Masa menstruari yang paling cepat adalah sehari semalam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan paling lama adalah 15 hari.
• Masa suci antara dua haid paling cepat adalah 15 hari, namun pada umumnya 24 atau 23 hari, dan tidak ada batasan masa paling lamanya.
• Masa nifas paling cepat adalah sekejap, pada umumnya 40 hari, dan paling lama adalah 60 hari.
Bab 3. Shalat
Pembahasan Udzur Shalat
Udzur shalat ada dua, yaitu:
1. Tidur.
2. Lupa.
Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
5. Masuk waktu sholat.
6. Mengetahui rukun-rukan sholat.
7. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat sebagai sunnah.
8. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
Hadats ada dua macam, yaitu:
Hadats Kecil dan Hadats Besar. Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu, sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi.
Batasan Aurat Laki-laki dan wanita
Batasan Aurat Laki-laki dan wanita
Aurat ada empat macam, yaitu:
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim), yaitu seluruh badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan, yaitu antara pusar dan lutut.
Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:
1. Niat.
2. Takbiratul ihram (mengucapkan Allahuakbar).
3. Berdiri bagi yang mampu pada shalat fardhu.
4. Membaca Surat Al Fatihah.
5. Ruku’
6. Thuma’ninah (diam sejenak) waktu ruku’.
7. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
8. Thuma’ninah (diam sejenak waktu i’tidal).
9. Bersujud dua kali.
10. Thuma’ninah (diam sejenak waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thuma’ninah (diam sejenak ketika duduk).
13. Tasyahud (tahiyyat) akhir.
14. Duduk di waktu tasyahud akhir.
15. Bershalawat kepada nabi ketika tasyahhud akhir.
16. Salam.
17. Tertib (berurutan).
Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
1. Jika sholat yang dikerjakan adalah shalat fardhu, maka diwajibkan untuk memaksudkan fi'il, ta’yin dan fardhiyah
2. Jika sholat yang dikerjakan adalah shalat sunnah yang memiliki waktu tertentu -seperti shalat sunnah rawatib - atau sebab tertentu, maka diwajibkan untuk memaksudkan fi'il dan ta'yin saja.
3. Jika sholat yang dikerjakan adalah shalat sunnah (muthlaq: tanpa sebab), maka diwajibkan memaksudkan fi'il saja.
Maksud dari Fi’il adalah lafal: “usoli” (aku niat shalat), Ta’yin adalah seperti: “zuhro an” (dzuhur) atau “'asro an” (ashar). Adapun yang dimaksud dengan fardhiyah adalah lafal: “fardo an” (wajib).
Syarat takbirotul ihrom ada enam belas, yaitu:
1. Dilakukan dalam keadaan berdiri jika shalat fardhu
2. Diucakpkan dengan bahasa Arab
3. Menggunakan lafal “Allah”.
4. Menggunakan lafal “Akbar”.
5. Berurutan antara dua lafal tersebut.
6. Tidak memanjangkan huruf “Hamzah” dari lafal “Allah”.
7. Tidak memanjangkan huruf “Ba” dari lafal “Akbar”.
8. Tidak mentaysdidkan huruf “Ba” tersebut.
9. Tidak menambahkan huruf “Waw berharakat” atau “waw sukun” diantara dua lafal tersebut
10. Tidak menambah huruf “Waw” sebelum lafal “Allah”.
11. Tidak berhenti antara dua kata tersebut baik lama maupun sebentar
12. Ucapan “Allahu Akbar” dapat didengar oleh dirinya sendiri.
13. Masuk waktu sholat jika shalat tersebut memiliki waktu tertentu.
14. Mengucapkan takbiratul ihram sambil menghadap qiblat.
15. Tidak salah dalam mengucapkan salah satu dari huruf kalimat tersebut.
16. Takbiratul ihram ma’mum harus dilakukan sesudah takbiratul ihram sang imam.
Syarat-syarat membaca surat Al Fatihah ada sepuluh, yaitu:
1. Tertib (sesuai urutan ayatnya).
2. Terus menerus (tanpa terputus oleh perbuatan lain).
3. Memperhatikan huruf-hurufnya (makhraj) serta tempat-tempat tasydid.
4. Memperhatikan tasydid-tasydidnya
5. Tidak lama terputus antara ayat-ayat Al Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
6. Membaca semua ayat Al Fatihah dan basmalah termasuk salah satu ayat Al Fatihah. 7. Tidak menggunakan lahn (nada/irama bacaan) yang dapat merubah makna.
8. Memabaca surat Al Fatihah dalam keaadaan berdiri ketika sholat fardhu.
9. Memperdengarkan bacaan Al Fatihah untuk dirinya sendiri.
10. Tidak terganggu oleh dzikir orang lain.
Pembahasan Tasydid Pada Surat Al Fatihah
2. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal "arrohman".
3. Tasydid huruf “Ra’” pada lapal "arrohim".
4. Tasydid “Lam” jalalah pada lafal "alhamdulillah".
5. Tasydid huruf “Ba’” pada kalimat "robbil'alamin".
6. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal "arrohman".
7. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal "arrohim".
7. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal "arrohim".
8. Tasydid huruf “Dal” pada lafal "malikiyawmiddin".
9. Tasydid huruf “Ya’” pada kalimat "iyyakan'abudu".
9. Tasydid huruf “Ya’” pada kalimat "iyyakan'abudu".
10. Tasydid huruf “Ya” pada kalimat ("iyyakanasta'in).
11. Tasydid huruf “Shad” pada kalimat "ihdinassirotolmustaqim".
12. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat "sirotollazina".
Pembahasan Kapan Kita Mengangkat Tangan Dalam Shalat
13 & 14. Tasydid “Dhod” dan “Lam” pada kalimat "an'amta'alayhim goirilmagdubi'alayhim waladdollin".
Tempat yang disunahkan mengangkat tangan ketika shalat ada empat, yaitu:
1. Ketika takbiratul ihram.
2. Ketika ruku’.
3. Ketika bangkit dari ruku’ (I’tidal).
4. Ketika bangkit dari tasyahhud awal.
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
1. Sujud dengan tujuh anggota sujud.
2. Dahi terbuka (tidak ada yang menutupi dahi). 3. Menekan berat ke kepala.
4. Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
5. Tidak sujud ke tempat sujud yang bergerak jika ia bergerak.
6. Mengankat bagian bawah (punggung) melebihi bagian atas (kepala)
7. Thuma’ninah (berhenti sejenak) pada sujud.
Anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
1. Dahi.
2. Telapak tangan kanan.
3. Telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki kanan.
5. Lutut kaki kiri.
6. Telapak jari-jari kaki kanan.
7. Telapak jari-jari kaki kiri.
Pembahasan Tasydid Pada Tasyahud Akhir
1. “Attahiyyat”: tasydid terletak di huruf “Ta’”.
2. “Attahiyyat”: di huruf “Ya’”.
3. “Almubarakatusshalawat”: di huruf “Shad”.
4. “Atthayyibaat”: di huruf “Tha’”.
5. “Atthayyibaat”: di huruf “ya’”.
6. “Lillaah”: di “Lam” jalalah.
7. “Assalaam”: di huruf “Sin”.
8. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
9. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Nun”. 10. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
11. “Warohmatullaah”: di “Lam” jalalah.
12. “Wabarakatuh, assalaam”: di huruf “Sin”.
13. “Alainaa wa’alaa I’baadillah”: di “Lam” jalalah.
14. “Asshalihiin”: di huruf shad.
15. “Asyhaduallaa”: di “Lam alif”.
16. “Ilaha Illallaah”: di “Lam alif”.
17. “Illallaah”: di “Lam” jalalah.
18. “Waasyhaduanna”: di huruf “Nun”.
19. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Mim”. 20. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Ra’”. 21. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Lam” jalalah.
Dalam Tasyahhud Harakat tasydid yang ada di kalimat shalawat nabi yang wajib ada empat, yaitu:
1 & 2. “Lam” dan “Mim” di lafal “Allahumma”.
3. “Lam” di lafal “Shalli”.
4. “Mim” di lafal “Muhammad”.
Lafal Salam pada tasyahhud akhir yang paling minimal adalah “Assalaamu'alaikum”. Terdapat tasydid pada huruf sin dari lafal “Assalaamu”.
Waktu-waktu shalat wajib ada lima, yaitu:
1. Waktu shalat dzuhur: Dimulai dari tergelincirnya matahari (dari tengah-tengah langit kearah barat) dan berakhir ketika panjang bayangan suatu benda sama dengan panjang benda tersebut.
2. Waktu shalat Ashar: Dimulai ketika panjang bayangan suatu benda sedikit lebih besar dari panjang benda tersebut dan berakhir ketika matahari terbenam.
3. Waktu shalat Magrib: Dimulai ketika matahari terbenam dan berakhir dengan hilangnya mega (sinar matahari senja) merah.
4. Waktu shalat Isya: Dimulai dengan hilangnya mega merah berakhir dengan terbitnya fajar shadiq.
5. Waktu shalat Shubuh: Dimulai dari terbitnya fajar shadiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.
Warna sinar matahari senja (mega) ada tiga, yaitu: Mega merah, kuning dan putih. Mega merah muncul ketika magrib sedangkan mega kuning dan putih muncul di waktu Isya. Disunnahkan untuk menunda (mengakhirkan) shalat Isya sampai hilangnya sinar kuning dan putih.
Seseorang tidak boleh melakukan shalat sunnah yang tanpa sebab atau shalat sunnah muthlaq pada waktu-waktu berikut ini:
1. Ketika matahari terbit sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tombak.
2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser sedikit kecuali pada hari Jum’at.
3. Ketika matahari kekuning-kuningan sampai tenggelam.
4. Sesudah shalat Shubuh sampai matahari terbit.
5. Sesudah shalat Ashar sampai matahari terbenam.
Tempat saktah (berhenti sebagai jeda dari satu perbuatan ke perbuatan yang lain-pent.) pada waktu shalat ada enam tempat, yaitu:
1. Antara takbiratul ihram dan do’a iftitah
2. Antara doa iftitah dan ta’awudz
3. Antara ta’awudz dan membaca Surat Al Fatihah.
4. Antara akhir Surat Al Fatihah dan mengucapkan amin.
5. Antara mengucapkan amin dan membaca surat Al Qur’an.
6. Antara membaca surat Al Qur'an dan ruku’.
Rukun-rukun shalat yang diwajibkan mengerjakannya dengan tuma’ninah ada empat, yaitu:
1. Ketika ruku.
2. Ketika i’tidal.
3. Ketika sujud.
4. Ketika duduk antara dua sujud. Thuma’ninah adalah diam sejenak setelah bergerak (dari posisi sebelumnya) sampai semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan waktu kurang lebih seperti mengucapkan tashbih (subhanalloh).
Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu:
1. Meninggalkan sebagian dari sunnah-sunnah ab'aadh.
2. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika dalam kedaan lupa) dalam keadaan lupa.
3. Memindahkan rukun qauli (ucapan shalat-pent.) ke bukan tempatnya.
4. Mengerjakan rukun fi'li (perbuatan shalat-pent.) dengan kemungkinan melebihkan (dari yang seharusnya seperti menambah rakaat shalat).
Sunnah Ab'adh ada tujuh, yaitu:
1. Tasyahhud awal
2. Duduk tasyahud awal.
3. Shalawat untuk nabi Muhammad ketika tasyahud awal.
4. Shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud akhir.
5. Do’a qunut.
6. Berdiri untuk do’a qunut.
7. Shalawat dan Salam untuk nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya ketika do’a qunut.
Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:
1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa memegang najis tersebut.
3. Terbuka aurat, jika tidak ditutup seketika.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difahami dengan sengaja.
5. Makan (sedikit) dengan sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang merusak shalat.
9. Memukul yang melampaui batas.
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Lebih cepat atau lebih lambat dua rukun shalat dari imam dengan tanpa udzhur.
12. Berniat menghentikan shalat.
13. Menggantungkan shalat nya dengan suatu hal.
14. Ragu-ragu dalam menghentikan shalat (antara diteruskan atau dihentikan).
Seorang imam diwajibkan berniat menjadi imam pada empat keadaan, yaitu:
1. Menjadi Imam shalat jumat
2. Menjadi imam dalam shalat i'aadah (shalat yang diulang).
3. Menjadi imam shalat nadzar berjama`ah
4. Menjadi imam shalat jamak taqdim dengan sebab hujan.
Syarat-Syarat ma'mum mengikut imam ada sebelas, yaitu:
1. Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain nya.
2. Tidak meyakini bahwa imam wajib mengqadha (mengganti) shalat tersebut.
3. Seorang imam tidak sedang menjadi mamum.
4. Seorang imam tidak buta huruf (harus baik bacaan Al Qur'annya).
5. Posisi ma'mum tidak melebihi tempat berdiri imam.
6. Makmum harus mengetahui perpindahan gerakan shalat imam.
7. Berada dalam satu masjid (tempat) atau berada dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta.
8. Ma'mum berniat mengikuti imam atau niat berjama'ah.
9. Shalat imam dan ma'mum harus sama cara dan kaifiyatnya
10. Ma'mum tidak menyelisihi imam dengan perbuatan sunnah yang sangat berlainan atau sangat berbeda.
11. Ma'mum harus mengikuti imam.
Ada 9 model shalat berjamah. Model berjamaah yang sah ada 5, yaitu:
1. Laki-laki mengikuti laki-laki.
2. Perempuan mengikuti laki-laki.
3. Banci mengikuti laki-laki.
4. Perempuan mengikuti banci.
5. Perempuan mengikuti perempuan.
1. Laki-laki mengikuti perempuan.
2. Laki-laki mengikuti banci.
3. Banci mengikuti perempuan.
4. Banci mengikuti banci.
Pembahasan Syarat Sah Jamak Taqdim
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
1. Di mulai dari shalat yang lebih dulu waktunya.
2. Niat jamak.
3. Berturut-turut.
4. Udzurnya terus menerus.